Senin, 13 Februari 2012

MAKALAH PENGANGKATAN ANAK SEBAGAI USAHA PERLINDUNGAN HAK ANAK


MAKALAH
PENGANGKATAN ANAK SEBAGAI USAHA
PERLINDUNGAN HAK ANAK

BAB I

PENDAHULUAN

   1.1 Latar Belakang
Penghargaan, penghormatan, serta perlindungan hak asasi manusia
(HAM) adalah hal amat penting yang tidak mengenal ruang dan waktu. Sejak
tonggak awal HAM melalui Magna Charta tahun 1215, yang merupakan
reaksi atas kesewenang-wenangan Raja John dari Kerajaan Inggris, hingga
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM di Indonesia.1
Berbagai bentuk peraturan yang bersifat universal telah dikeluarkan
dalam rangka mendukung upaya perlindungan HAM di dunia. Sebagian besar
negara pun mencantumkan permasalahan mengenai hak-hak dasar ke dalam
konstitusinya masing-masing, termasuk Indonesia dengan undang-undang
dasarnya. Membicarakan masalah perlindungan akan selalu terkait dengan
penegakan hukum karena perlindungan merupakan salah satu bagian dari
tujuan penegakan hukum. Negara ini adalah negara yang berdasar atas
hukum, maka perlindungan HAM sudah barang tentu juga merupakan tujuan
penegakan hukum secara konsisten.2
Salah satu bidang HAM yang menjadi perhatian bersama baik di dunia
internasional maupun di Indonesia adalah hak anak. Masalah seputar
kehidupan anak sudah selayaknya menjadi perhatian utama bagi masyarakat
dan pemerintah. Saat ini, sangat banyak kondisi ideal yang diperlukan untuk
melindungi hak-hak anak Indonesia namun tidak mampu diwujudkan oleh
negara, dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia. Kegagalan berbagai
pranata sosial dalam menjalankan fungsinya ikut menjadi penyebab terjadinya
hal tersebut.3 Berbagai usaha dilakukan oleh berbagai pihak demi melindungi
1 Dikutip dari salah satu bagian pada pengantar buku Tak Ada Hak Asasi yang Diberi
karangan A. Patra M. Zen, (Jakarta: YLBHI, 2005).
2 Ibid.
3 Dikutip dari salah satu bagian kalimat pada pengantar buku Perlindungan Anak:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disusun
oleh Apong Herlina dkk., (Jakarta: UNICEF, 2003).

anak, dan salah satu bentuk perlindungan itu adalah pengangkatan anak,
yang di satu sisi terus dicegah pelaksanaannya, namun di sisi lain diharapkan
dapat menjadi salah satu wujud dari usaha perlindungan anak.
1.2 Perumusan Masalah
Dalam penulisan makalah ini, permasalahan-permasalahan yang akan
dibahas adalah sebagai berikut.
a. Instrumen hukum apa sajakah yang berkaitan dengan hak anak dan
perlindungan anak?
b. Bagaimanakah pengaturan secara hukum mengenai pengangkatan
anak di Indonesia?
c. Bagaimanakah pelaksanaan pengangkatan anak di Indonesia dan
sejauh apa kaitannya dengan usaha perlindungan anak?




BAB II

PENGANGKATAN ANAK SEBAGAI USAHA PERLINDUNGAN ANAK

2.1 Instrumen Hukum mengenai Perlindungan Anak
2.1.1 Lahirnya Konvensi Hak Anak4
Gagasan mengenai hak anak pertama kali muncul pasca berakhirnya
Perang Dunia I. Sebagai reaksi atas penderitaan yang timbul akibat bencana
peperangan terutama yang dialami oleh kaum perempuan dan anak-anak,
para aktivis perempuan melakukan protes dengan menggelar pawai. Dalam
pawai tersebut, mereka membawa poster-poster yang meminta perhatian
publik atas nasib anak-anak yang menjadi korban perang.
Salah seorang di antara aktivis tersebut, Eglantyne Jebb, kemudian
mengembangkan sepuluh butir pernyataan tentang hak anak yang pada
tahun 1923 diadopsi oleh Save the Children Fund International Union. Untuk
pertama kalinya, pada tahun 1924, Deklarasi Hak Anak diadopsi secara
internasional oleh Liga Bangsa-Bangsa. Selanjutnya, deklarasi ini juga dikenal
dengan sebutan Deklarasi Jenewa.
Setelah berakhirnya Perang Dunia II, tepatnya pada 10 Desember
1948, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi
Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi Universal mengenai
HAM (DUHAM). Peristiwa yang diperingati setiap tahun sebagai Hari HAM
Sedunia tersebut menandai perkembangan penting dalam sejarah HAM.
Beberapa hal yang menyangkut hak khusus bagi anak-anak tercakup pula
dalam deklarasi ini.
Pada 1959, Majelis Umum PBB kembali mengeluarkan Pernyataan
mengenai Hak Anak sekaligus merupakan deklarasi internasional kedua di
bidang hak khusus bagi anak-anak. Selanjutnya, perhatian dunia terhadap
eksistensi bidang hak ini semakin berkembang. Tahun 1979, bertepatan
dengan saat dicanangkannya Tahun Anak Internasional, pemerintah Polandia
4 Bagian subbab ini merupakan saduran dari salah satu bab mengenai latar belakang
dan sejarah Konvensi Hak Anak (KHA) dalam buku Pengertian Konvensi Hak Anak, disusun
oleh Ima Susilowati dkk., (Jakarta: UNICEF, 2003).

mengajukan usul disusunnya perumusan suatu dokumen yang meletakkan
standar internasional bagi pengakuan terhadap hak-hak anak dan bersifat
mengikat secara yuridis. Inilah awal mula dibentuknya Konvensi Hak Anak.
Tahun 1989, rancangan Konvensi Hak Anak diselesaikan dan pada
tahun itu juga, tanggal 20 November, naskah akhir tersebut disahkan dengan
suara bulat oleh Majelis Umum PBB. Rancangan inilah yang hingga saat ini
dikenal sebagai Konvensi Hak Anak (KHA). Pada 2 September 1990, KHA
mulai diberlakukan sebagai hukum internasional. Indonesia meratifikasi KHA
pada 25 September 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990
dan diberlakukan mulai 5 Oktober 1990.
2.1.2 Hukum Nasional mengenai Hak Anak dan Pengangkatan Anak
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Pasal 2 ayat (3) dan (4) menyatakan bahwa anak berhak atas pemeliharaan
dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah
dilahirkan. Anak berhak atas perlindungan-perlindungan terhadap lingkungan
hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan
perkembangan dengan wajar. Selanjutnya, berkaitan dengan pengangkatan
anak, Pasal 12 ayat (1) dan (3) undang-undang yang sama menuliskan
bahwa pengangkatan anak menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan
dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak. Pengangkatan
anak untuk kepentingan kesejahteraan anak yang dilakukan di luar adat dan
kebiasaan, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kedua pasal tersebut menunjukkan bahwa undang-undang tersebut
merupakan suatu ketentuan hukum yang menciptakan perlindungan anak
karena kebutuhan anak menjadi pokok perhatian dalam aturan tersebut.
Selama ini memang belum ada peraturan perundang-undangan yang secara
spesifik mengatur mengenai pengangkatan anak, kecuali bagi Warga Negara
Indonesia (WNI) keturunan Cina, yaitu dengan Staatsblad 1917 Nomor 129.5
Di samping Undang-Undang Kesejahteraan Anak, peraturan lain yang
mencantumkan ketentuan berkaitan dengan pengangkatan anak di antaranya
adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
5 Irma Setyowati Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak, (Jakarta: Bumi Aksara,
1990), hal. 32.

Pasal 5 (2) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa anak WNI yang
belum berusia lima tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga
negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI.
Mengingat belum terbentuknya peraturan mengenai pengangkatan
anak, maka sebagai pedoman digunakan antara lain Surat Edaran Mahkamah
Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1979 yang kemudian disempurnakan oleh
SEMA Nomor 6 Tahun 1983. Salah satu isi dari SEMA Nomor 6 Tahun 1983
menentukan bahwa warga negara asing (WNA) yang akan mengadopsi anak
WNI harus sudah berdomisili dan bekerja tetap di Indonesia selama minimal
tiga tahun. Selain itu, calon orang tua angkat harus mendapat izin tertulis dari
Menteri Sosial. Pengangkatan anak harus dilakukan melalui yayasan sosial
yang memiliki izin dari Departemen Sosial untuk bergerak di bidang
pengangkatan anak. Pengangkatan anak WNI yang langsung dilakukan orang
tua kandung WNI dengan calon orang tua WNA tidak diperbolehkan. Seorang
WNA yang belum atau tidak menikah tidak boleh mengangkat anak WNI dan
calon anak angkat WNI harus berusia di bawah lima tahun.6
Bagi Indonesia, pengangkatan anak atau adopsi sebagai suatu
lembaga hukum belum berada dalam keadaan yang seragam, baik motivasi
maupun caranya. Karena itu, masalah pengangkatan anak atau adopsi ini
masih menimbulkan masalah bagi masyarakat dan pemerintah. Terutama
dalam rangka usaha perlindungan anak sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang Kesejahteraan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak.
6 Soemitro, op. cit., hal. 33.

2.2 Pengangkatan Anak di Indonesia dan Kaitannya dengan Usaha
Perlindungan Anak
Arif Gosita mendefinisikan pengangkatan anak sebagai suatu tindakan
mengambil anak orang lain untuk dipelihara dan diperlakukan sebagai anak
keturunannya sendiri berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disepakati
bersama dan sah menurut hukum yang berlaku di masyarakat yang
bersangkutan.7
Dalam rangka pelaksanaan perlindungan anak, motivasi pengangkatan
anak merupakan hal yang perlu diperhatikan, dan harus dipastikan dilakukan
demi kepentingan anak. Arif Gosita menyebutkan bahwa pengangkatan anak
akan mempunya dampak perlindungan anak apabila memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut.8
a. Diutamakan pengangkatan anak yatim piatu.
b. Anak yang cacat mental, fisik, sosial.
c. Orang tua anak tersebut memang sudah benar-benar tidak mampu
mengelola keluarganya.
d. Bersedia memupuk dan memelihara ikatan keluarga antara anak
dan orang tua kandung sepanjang hayat.
e. Hal-hal lain yang tetap mengembangkan manusia seutuhnya.
Berikutnya, Arif mengemukakan faktor-faktor yang perlu mendapat
perhatian dalam pengangkatan anak sebagai berikut.9
a. Subyek yang terlibat dalam perbuatan mengangkat anak.
b. Alasan atau latar belakang dilakukannya perbuatan tersebut, baik
dari pihak adoptan (yang mengadopsi) maupun dari pihak orang tua
anak.
c. Ketentuan hukum yang mengatur pengangkatan anak.
d. Para pihak yang mendapat keuntungan dan kerugian dalam
pengangkatan anak.
Dalam pelaksanaan pengangkatan anak, pelayanan bagi pihak yang
mengangkat anak adalah hal paling utama. Selanjutnya, harus diperhatikan
7 Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, (Jakarta: Akademika Pressindo CV, 1984),
hal.44.
8 Ibid., hal. 38.
9 Ibid., hal. 38-39.

pula kepentingan pemilik anak agar menyetujui anaknya diambil oleh orang
lain. Pelayanan berikutnya diberikan bagi pihak-pihak lain yang berjasa dalam
terlaksana proses pengangkatan anak. Dan yang paling akhir mendapatkan
pelayanan adalah anak yang diangkat. Sepanjang proses tersebut, anak
benar-benar dijadikan obyek perjanjian dan persetujuan antara orang-orang
dewasa.10 Berkaitan dengan kenyataan ini, proses pengangkatan anak yang
menuju ke arah suatu bisnis jasa komersial merupakan hal yang amat penting
untuk dicegah karena hal ini bertentangan dengan asas dan tujuan
pengangkatan anak.
Pada dasarnya, pengangkatan anak tidak dapat diterima menurut
asas-asas perlindungan anak. Pelaksanaan pengangkatan anak dianggap
tidak rasional positif, tidak dapat dipertanggungjawabkan, bertentangan
dengan asas perlindungan anak, serta kurang bermanfaat bagi anak yang
bersangkutan. Beberapa usaha yang dapat dilakukan untuk mencegah
pelaksanaan pengangkatan anak adalah sebagai berikut.11
a. Memberikan pembinaan mental bagi para orang tua, khususnya
menekankan pada pengertian tentang manusia dan anak dengan
tepat. Menegaskan untuk tidak mengutamakan kepentingan diri
sendiri yang dilandaskan pada nilai-nilai sosial yang menyesatkan
tentang kehidupan keluarga.
b. Memberikan bantuan untuk meningkatkan kemampuan dalam
membangun keluarga sejahtera dengan berbagai cara yang
rasional, bertanggung jawab, dan bermanfaat.
c. Menciptakan iklim yang dapat mencegah atau mengurangi
pelaksanaan pengangkatan anak.
d. Meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap sesama manusia
melalui pendidikan formal dan nonformal secara merata untuk
semua golongan masyarakat.
10 Gosita, op. cit., hal. 50.
11 Ibid., hal. 57.

BAB III

KESIMPULAN

Berdasarkan uraian dan pembahasan pada bab-bab terdahulu, dapat
disimpulkan hal-hal sebagai berikut.
1. Instrumen hukum yang mengatur mengenai hak-hak anak dan
perlindungan anak di antaranya adalah:
a. Konvensi Hak Anak;
b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak;
c. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan
Anak;
d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia; dan
e. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak.
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Pasal 12 ayat (1) dan (3) menuliskan bahwa pengangkatan anak
menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan mengutamakan
kepentingan kesejahteraan anak. Pengangkatan anak untuk
kepentingan kesejahteraan anak yang dilakukan di luar adat dan
kebiasaan, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangundangan.
3. Pada dasarnya, pengangkatan anak tidak dapat diterima menurut
asas-asas perlindungan anak. Pelaksanaan pengangkatan anak
dianggap tidak rasional positif, tidak dapat dipertanggungjawabkan,
bertentangan dengan asas perlindungan anak, serta kurang
bermanfaat bagi anak yang bersangkutan. Namun demikian, dalam
rangka pelaksanaan perlindungan anak, proses tersebut dapat
dilakukan. Motivasi pengangkatan anak merupakan hal yang perlu
diperhatikan, dan harus dipastikan bahwa perbuatan tersebut
dilakukan demi kepentingan anak.


DAFTAR PUSTAKA
Buku
Gosita, Arif. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Pressindo CV,
1984.
Herlina, Apong, dkk. Perlindungan Anak: Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta: UNICEF,
2005.
Soemitro, Irma Setyowati. Aspek Hukum Perlindungan. Jakarta: Bumi Aksara,
1990.
Susilowati, Ima, dkk. Pengertian Konvensi Anak. Jakarta: UNICEF, 2005.
Zen, A. Patra M. Tak Ada Hak Asasi yang Diberi. Jakarta: Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), 2005.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
_______. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
_______. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak.
_______. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
_______. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
_______. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar