Senin, 12 Maret 2012

makalah hukum kepegawaian


PENDAHULUAN


            Pegawai Negeri mempunyai peranan penting, sebab Pegawai Negeri merupakan unsur aparatur negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum didalam pembukaan UUD 1945 paragraf  IV yaitu “ melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban Dunia “.  Keempat tujuan Negara tersebut hanya dapat dicapai dengan adanya pembangunan Nasional  yang dilakukan dengan perencanaan yang matang, relistis, terarah, terpadu, bertahap, bersungguh-sungguh, berdaya guna dan berhasil guna.
            Tujuan pembangunan Nasional adalah untuk membentuk suatu masyarakat adil dan makmur, seimbang materil dan sepiritual berdasarkan Pancasila dalam wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia.  Kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Nasional itu terutama tergantung sekali pada kesempurnaan aparatur Negara yang pada pokoknya tergantung juga dari kesempurnaan Pegawai Negeri ( sebagai salah satu bagian dari aparatur negara ).
Melihat hal-hal tersebut dan bersamaan dengan munculnya euphoria politik dalam kehidupan masyarakat telah memberikan kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi Pegawai Negri yang nantinya akan menyelenggarakan seluruh urusan yang berguna untuk melayani masyarakat.
Maka seiiring dengan hal itu, segala peraturan yang dibuat untuk mengatur kinerja dari Pegawai Negeri terus berkembang. Peraturan tersebut dibuat agar para Pegawai Negeri sebagai penyelenggara Negara yang juga pelayan masyarakat melakukan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya. Dalam era keterbukaan sekarang ini, keprofesionalan menjadi tolak ukur penting untuk terjun dalam persaingan global, sehingga siapapun yang memang punya keahlian dan integritas dapat menunjukan kemampuannya baik dalam lingkungan swasta maupun lingkungan departemen.
            Oleh karena itu memang tidak heran bahwa setiap orang berkeinginan besar untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil. Disamping kehidupannya terjamin, kesejahteraan pun sangat mudah untuk di dapat apalagi di era sekarang

Senin, 13 Februari 2012

Makalah Hukum Internasional SENGKETA PALESTINA DAN ISRAEL


BAB I

PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang

Dalam sejarah panjang perkembangan peradaban manusia yang berhubungan dengan konflik-konflik diawali adanya seengketa antar negara sebagian besar selalu meningkat pada sengketa berkepanjangan dan upaya penyelesaiaan dengan cara kekerasan (violence /armed conflict/ war). Salah satu konflik berkepanjangan yang tak kunjung usai adalah konflik antara Israel dan Palestina, meski apabila kita cermati, berbicara mengenai Timur Tengah dan konflik tidak hanya akan menyangkut permasalahan Israel dan Palestina karena dalam sejarahnya Timur Tengah memang salah satu wilayah yang paling sering dihadapkan pada konflik antar negara. Terdapat sederet panjang sengketa internasional yang melibatkan pasukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam upaya penyelesaiannya.

Konflik berkepanjangan antara Palestina dan Israel merupakan salah satu sengketa yang cukup panjang apabila kita menghitung waktu maupun upaya yang telah dilakukan untuk menyelesaikan sengketa ini, yang belakangan ini kembali memanas cukup menarik perhatian kita. Hal ini jelas memicu kembali ketegangan tidak hanya di kalangan negara-negara Timur Tengah tetapi juga ikut menarik perhatian dari dunia. Dalam konflik antara Israel dan Palestina telah beberapa kali dilakukan perjanjian  untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara kedua pihak  yang sama-sama menyatakan dirinya sebagai negara merdeka dan berhak atas wilayah yang menjadi pokok sengketa antara kedua pihak. Meski telah berkali-kali dilakukan upaya perdamaian sampai pada tingkat perjanjian Internasional yang telah dilakukan  Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sehingga menghasilkan pembagian wilayah untuk kedua masing-masing pihak yakni Israel dan Palestina, tetapi pada kenyataannya tidak mampu secara langsung menyelesaikan permasalahan antara Israel dan Palestina. Palestina dengan pasukan intifadanya dan Israel dengan kekuatan bersenjata yang cukup kuat tetap saling menyerang dan bertahan satu sama lain. Sementara solusi riil untuk menyelesaikan sengketa mencapai pedamaian dunia tidak juga mampu menyelesaikan permasalah antar kedua bangsa. Ditinjau dari segi pertanggung

jawaban atas perjanjian internasional yang telah dilanggar berkali-kali tentu harus dicermati kembali masalah yang mendasari.

               


B.     Permasalahan
1.      Apakah Israel harus bertanggungjawab atas serangan yang terjadi ?.
2.      Apakah terdapat klausul yang menyebabkan Israel tidak bertanggungjawab baik karena pembelaan diri atau alasan lain?.


Hukum perdata indonesia


Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukumkomunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Asas-asas Hukum acara pidana


Asas dalam hukum acara pidana
Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
* Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
* Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
* Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
* Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
* Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM PRESFEKTIF KUH Perdata


Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
1. Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

Download makalah Demokrasi dan HAM

DEMOKRASI DAN HAM

MAKALAH PENGANGKATAN ANAK SEBAGAI USAHA PERLINDUNGAN HAK ANAK


MAKALAH
PENGANGKATAN ANAK SEBAGAI USAHA
PERLINDUNGAN HAK ANAK

BAB I

PENDAHULUAN

   1.1 Latar Belakang
Penghargaan, penghormatan, serta perlindungan hak asasi manusia
(HAM) adalah hal amat penting yang tidak mengenal ruang dan waktu. Sejak
tonggak awal HAM melalui Magna Charta tahun 1215, yang merupakan
reaksi atas kesewenang-wenangan Raja John dari Kerajaan Inggris, hingga
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM di Indonesia.1
Berbagai bentuk peraturan yang bersifat universal telah dikeluarkan
dalam rangka mendukung upaya perlindungan HAM di dunia. Sebagian besar
negara pun mencantumkan permasalahan mengenai hak-hak dasar ke dalam
konstitusinya masing-masing, termasuk Indonesia dengan undang-undang
dasarnya. Membicarakan masalah perlindungan akan selalu terkait dengan
penegakan hukum karena perlindungan merupakan salah satu bagian dari
tujuan penegakan hukum. Negara ini adalah negara yang berdasar atas
hukum, maka perlindungan HAM sudah barang tentu juga merupakan tujuan
penegakan hukum secara konsisten.2
Salah satu bidang HAM yang menjadi perhatian bersama baik di dunia
internasional maupun di Indonesia adalah hak anak. Masalah seputar
kehidupan anak sudah selayaknya menjadi perhatian utama bagi masyarakat
dan pemerintah. Saat ini, sangat banyak kondisi ideal yang diperlukan untuk
melindungi hak-hak anak Indonesia namun tidak mampu diwujudkan oleh
negara, dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia. Kegagalan berbagai
pranata sosial dalam menjalankan fungsinya ikut menjadi penyebab terjadinya
hal tersebut.3 Berbagai usaha dilakukan oleh berbagai pihak demi melindungi
1 Dikutip dari salah satu bagian pada pengantar buku Tak Ada Hak Asasi yang Diberi
karangan A. Patra M. Zen, (Jakarta: YLBHI, 2005).
2 Ibid.
3 Dikutip dari salah satu bagian kalimat pada pengantar buku Perlindungan Anak:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disusun
oleh Apong Herlina dkk., (Jakarta: UNICEF, 2003).

anak, dan salah satu bentuk perlindungan itu adalah pengangkatan anak,
yang di satu sisi terus dicegah pelaksanaannya, namun di sisi lain diharapkan
dapat menjadi salah satu wujud dari usaha perlindungan anak.
1.2 Perumusan Masalah
Dalam penulisan makalah ini, permasalahan-permasalahan yang akan
dibahas adalah sebagai berikut.
a. Instrumen hukum apa sajakah yang berkaitan dengan hak anak dan
perlindungan anak?
b. Bagaimanakah pengaturan secara hukum mengenai pengangkatan
anak di Indonesia?
c. Bagaimanakah pelaksanaan pengangkatan anak di Indonesia dan
sejauh apa kaitannya dengan usaha perlindungan anak?