PENDAHULUAN
Pegawai Negeri
mempunyai peranan penting, sebab Pegawai Negeri merupakan unsur aparatur negara
untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam mencapai tujuan
negara sebagaimana tercantum didalam pembukaan UUD 1945 paragraf IV yaitu “ melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban Dunia “. Keempat tujuan Negara tersebut hanya dapat
dicapai dengan adanya pembangunan Nasional
yang dilakukan dengan perencanaan yang matang, relistis, terarah,
terpadu, bertahap, bersungguh-sungguh, berdaya guna dan berhasil guna.
Tujuan pembangunan
Nasional adalah untuk membentuk suatu masyarakat adil dan makmur, seimbang
materil dan sepiritual berdasarkan Pancasila dalam wilayah Negara kesatuan
Republik Indonesia. Kelancaran
pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Nasional itu terutama tergantung
sekali pada kesempurnaan aparatur Negara yang pada pokoknya tergantung juga
dari kesempurnaan Pegawai Negeri ( sebagai salah satu bagian dari aparatur
negara ).
Melihat hal-hal tersebut dan bersamaan dengan munculnya euphoria
politik dalam kehidupan masyarakat telah memberikan kesempatan kepada seluruh
lapisan masyarakat untuk menjadi Pegawai Negri yang nantinya akan
menyelenggarakan seluruh urusan yang berguna untuk melayani masyarakat.
Maka seiiring dengan hal itu, segala peraturan yang
dibuat untuk mengatur kinerja dari Pegawai Negeri terus berkembang. Peraturan
tersebut dibuat agar para Pegawai Negeri sebagai penyelenggara Negara yang juga
pelayan masyarakat melakukan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya. Dalam
era keterbukaan sekarang ini, keprofesionalan menjadi tolak ukur penting untuk
terjun dalam persaingan global, sehingga siapapun yang memang punya keahlian
dan integritas dapat menunjukan kemampuannya baik dalam lingkungan swasta
maupun lingkungan departemen.
Oleh karena itu
memang tidak heran bahwa setiap orang berkeinginan besar untuk menjadi seorang
Pegawai Negeri Sipil. Disamping kehidupannya terjamin, kesejahteraan pun sangat
mudah untuk di dapat apalagi di era sekarang
ANALISA
Seiring dengan perkembangan zaman dan
teknologi yang semakin maju dan canggih, maka diperlukan adanya suatu peraturan
yang menyesuaikan keadaan tersebut. Peraturan yang ada mungkin sudah tidak lagi
mengakomodir kepentingan dan tidak dapat mengatasi masalah yang ada lagi. Oleh
karena itu harus ada peraturan yang baru yang lebih modern yang kemudian akan
menggantikan peraturan yang lama. Salah satu yang harus diperhatikan adalah
Pegawai Negri. Ditengah maraknya sindiran dan cibiran masyarakat atas kinerja
para pengabdi negara Pegawai Negeri Sipil, pemerintah rupanya tidak pantang
menyerah untuk terus melakukan agenda reformasi Birokrasi dengan satu tekad
mewujudkan good government and clean government. Tentu pemerintah
mempunyai alasan yang kuat bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ada dapat dapat
diwujudkan menjadi manusia yang handal, profesional dan bertanggungjawab dalam
melaksanakan tugas sebagai aparaur Negara dengan bersikap disiplin, jujur,
adil, dan transparan dan akuntabel.
Selama ini ketentuan mengenai Kedisiplinan
Pegawai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, namun
demikian mengingat PP tersebut telah berlaku selama 30 tahun tentunya sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan situasi dan kondisi saat
ini.
Pada tahun 1980 sampai dengan 2009 seluruh
ketentuan mengenai peraturan yang wajib dilaksanakan oleh Pegawai Negeri diatur
dalam PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Kedisplinan Pegawai Negeri. Kemudian
setelah lahirnya Peraturan Pemerintah yang baru yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010 pengganti
PP Nomor 30 Tahun 1980 yang secara garis besar subtansinya tidak jauh berbeda
dengan PP Nomor 30 Tahun 1980 diharapkan lebih membawa perubahan yang lebih
baik dalam mewujudkan good government dan clean government
Untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang
handal dan profesional diperlukan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil yang
dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menegakkan disiplin sehingga dapat
menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta
mendorong Pegawai Negeri Sipil untuk lebih produktif berdasar system karier dan
system prestasi kerja. Oleh karena itu Pemerintah pada tanggal 06 Juni 2010 menetapkan
PP 53 Tahun 2010 sebagai pengganti PP 30/1980.
Seperti yang dikemukakan diatas, perbedaan
antara PP Nomor 30 Tahun 1980 dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tidak terlalu
substansial melainkan memang hanya lebih ditekankan kepada penegakan displin
itu sendiri dan kemudian prosedur yang agak diperketat dari sebelumnya.
Terdapat beberapa perbedaan yang mendasar dengan peraturan sebelumnya,
yaitu
1.
Adanya pengurangan pasal kewajiban dan larangan.
2. Adanya pencapaian kinerja bagi
Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.
3. Munculnya kejelasan kepastian
penjatuhan hukuman pada setiap tingkatan hukuman disiplin,
4. Mengatur secara tegas pejabat yang
berwenang menghukum, dari wewenang Presiden sampai dengan
pejabat struktural terendah.
5. Adanya pemberian hak bagi Pegawai Negeri
Sipil yang djatuhi hukuman disiplin untuk membela diri melalui upaya
administratif.
Perbedaan Tingkat Hukuman Disiplin
PP No. 30 Th 1980 & PP No. 53 Th 2010
No.
|
PP No. 30 Thn
1980
|
PP No. 53 Thn
2010
|
|
TINGKAT RINGAN :
|
TINGKAT RINGAN :
|
||
1.
|
Teguran
lisan
|
1.
|
Teguran
lisan
|
2.
|
Teguran
tertulis
|
2.
|
Teguran
tertulis
|
3.
|
Pernyataan
tidak puas secara tertulis
|
3.
|
Pernyataan
tidak puas secara tertulis
|
TINGKAT SEDANG
|
TINGKAT SEDANG
|
||
1.
|
Tunda
KGB selama 1
tahun
|
1.
|
Tunda
KGB paling lama 1 tahun
|
2.
|
Tunda KP
selama 1 tahun
|
2.
|
Turun
gaji sebesar 1 x KGB paling lama 1 tahun
|
3.
|
Turun
pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
|
3.
|
Tunda
Kenaikan Pangkat paling lama 1 tahun
|
TINGKAT BERAT
|
TINGKAT BERAT
|
||
1.
|
Turun
pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
|
1.
|
Turun
pangkat setingkat lebih rendah paling lama 1 tahun
|
2.
|
Pemindahan
dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
|
2.
|
Pembebasan
dari jabatan
|
3.
|
Pembebasan dari jabatan
|
3.
|
Pemecatan Dengan Hormat tidak atas permintaan sndiri sebagai PNS
|
4.
|
Pemecatan Dengan Hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
|
4.
|
Pemecatan
Tidak Dengan Hormat sebagai PNS
|
5.
|
Pemecatan
Tidak Dengan Hormat sebagai PNS
|
Kemudian
selain itu dibuat juga Hukuman Pegawai Negeri Sipil yang tidak memenuhi
ketentuan jam kantor, yaitu:
TINGKAT RINGAN :
a) Teguran lisan
:
absen 1 - 5 hari kerja.
b) Teguran
tertulis
: absen 6 - 10 hari kerja.
c) Pernyataan tidak puas secara
tertulis : absen 11 - 15 hari kerja.
TINGKAT SEDANG :
a) Tunda Kenaikan Gaji Bulanan selama
1 tahun : absen 16 - 20 hari kerja.
b) Tunda KP selama 1
tahun : absen 21 -25 hari kerja.
c) Turun pangkat setingkat lebih
rendah selama 1 tahun : absen 26 - 30 hari kerja.
TINGKAT BERAT:
a) Turun pangkat setingkat lebih
rendah selama 3 thn : 31 - 35 hari kerja.
b) Turun Jabatan setingkat lebih
rendah: 36 - 40 hari kerja.
c) Pembebasan dari jabatan : 41 - 45
hari kerja.
d) Pemecatan Dengan Hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS atau Pemecatan Tidak Dengan Hormat sebagai PNS :
46 hari kerja atau lebih.
Dengan dibuatnya
peraturan, implikasinya adalah kinerja dan produktifitas dari para Pegawai
Negeri Sipil itu pun pasti akan meningkat. Dengan diterapkannya PP Nomor 53
Tahun 2010 ini, maka:
a.
Pegawai Negeri Sipil senantiasa dituntut keteladanannya oleh masyarakat,
dan diharapkan mengetahui mana yang
patut dan tidak patut dilakukan,
b.
Setiap atasan harus dapat menjadi contoh yang baik bagi
bawahan
c.
Sebagai aparatur Negara seharusnya bertindak disiplin dan ketaatan tidak
perlu harus dengan ancaman sanksi.
Tujuan suatu peraturan akan
tercapai, apabila ada niat dan kemauan untuk melaksanakan dengan baik, tidak
semata-mata tergantung pada kesempurnaan / adanya ancaman sanksi pada peraturan
tersebut sehingga ketentuan tersebut diatas tidak dapat terlaksana tanpa adanya
komitmen dari seluruh aparatur negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar