Senin, 12 Maret 2012

makalah hukum kepegawaian


PENDAHULUAN


            Pegawai Negeri mempunyai peranan penting, sebab Pegawai Negeri merupakan unsur aparatur negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum didalam pembukaan UUD 1945 paragraf  IV yaitu “ melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban Dunia “.  Keempat tujuan Negara tersebut hanya dapat dicapai dengan adanya pembangunan Nasional  yang dilakukan dengan perencanaan yang matang, relistis, terarah, terpadu, bertahap, bersungguh-sungguh, berdaya guna dan berhasil guna.
            Tujuan pembangunan Nasional adalah untuk membentuk suatu masyarakat adil dan makmur, seimbang materil dan sepiritual berdasarkan Pancasila dalam wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia.  Kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Nasional itu terutama tergantung sekali pada kesempurnaan aparatur Negara yang pada pokoknya tergantung juga dari kesempurnaan Pegawai Negeri ( sebagai salah satu bagian dari aparatur negara ).
Melihat hal-hal tersebut dan bersamaan dengan munculnya euphoria politik dalam kehidupan masyarakat telah memberikan kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi Pegawai Negri yang nantinya akan menyelenggarakan seluruh urusan yang berguna untuk melayani masyarakat.
Maka seiiring dengan hal itu, segala peraturan yang dibuat untuk mengatur kinerja dari Pegawai Negeri terus berkembang. Peraturan tersebut dibuat agar para Pegawai Negeri sebagai penyelenggara Negara yang juga pelayan masyarakat melakukan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya. Dalam era keterbukaan sekarang ini, keprofesionalan menjadi tolak ukur penting untuk terjun dalam persaingan global, sehingga siapapun yang memang punya keahlian dan integritas dapat menunjukan kemampuannya baik dalam lingkungan swasta maupun lingkungan departemen.
            Oleh karena itu memang tidak heran bahwa setiap orang berkeinginan besar untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil. Disamping kehidupannya terjamin, kesejahteraan pun sangat mudah untuk di dapat apalagi di era sekarang



ANALISA
Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi yang semakin maju dan canggih, maka diperlukan adanya suatu peraturan yang menyesuaikan keadaan tersebut. Peraturan yang ada mungkin sudah tidak lagi mengakomodir kepentingan dan tidak dapat mengatasi masalah yang ada lagi. Oleh karena itu harus ada peraturan yang baru yang lebih modern yang kemudian akan menggantikan peraturan yang lama. Salah satu yang harus diperhatikan adalah Pegawai Negri. Ditengah maraknya sindiran dan cibiran masyarakat atas kinerja para pengabdi negara Pegawai Negeri Sipil, pemerintah rupanya tidak pantang menyerah untuk terus melakukan agenda reformasi Birokrasi dengan satu tekad mewujudkan good government and clean government. Tentu pemerintah mempunyai alasan yang kuat bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ada dapat dapat diwujudkan menjadi manusia yang handal, profesional dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas sebagai aparaur Negara dengan bersikap disiplin, jujur, adil, dan transparan dan akuntabel.
Selama ini ketentuan mengenai Kedisiplinan Pegawai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, namun demikian mengingat PP tersebut telah berlaku selama 30 tahun tentunya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan  perkembangan situasi dan kondisi saat ini.
Pada tahun 1980 sampai dengan 2009 seluruh ketentuan mengenai peraturan yang wajib dilaksanakan oleh Pegawai Negeri diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Kedisplinan Pegawai Negeri. Kemudian setelah lahirnya Peraturan Pemerintah yang baru yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010 pengganti PP Nomor 30 Tahun 1980 yang secara garis besar subtansinya tidak jauh berbeda dengan PP Nomor 30 Tahun 1980 diharapkan lebih membawa perubahan yang lebih baik dalam mewujudkan good government dan clean government
Untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang handal dan profesional diperlukan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menegakkan disiplin sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta mendorong Pegawai Negeri Sipil untuk lebih produktif berdasar system karier dan system prestasi kerja. Oleh karena itu Pemerintah pada tanggal 06 Juni 2010 menetapkan PP 53 Tahun 2010 sebagai pengganti PP 30/1980.
Seperti yang dikemukakan diatas, perbedaan antara PP Nomor 30 Tahun 1980 dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tidak terlalu substansial melainkan memang hanya lebih ditekankan kepada penegakan displin itu sendiri dan kemudian prosedur yang agak diperketat dari sebelumnya.
Terdapat beberapa perbedaan yang mendasar dengan peraturan sebelumnya, yaitu
1.        Adanya pengurangan pasal kewajiban dan larangan.
2.       Adanya pencapaian kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.
3.       Munculnya kejelasan kepastian penjatuhan hukuman pada setiap tingkatan hukuman disiplin,
4.       Mengatur secara tegas pejabat yang berwenang    menghukum, dari wewenang Presiden sampai dengan pejabat struktural terendah.
5.       Adanya pemberian hak bagi Pegawai Negeri Sipil yang djatuhi hukuman disiplin untuk membela diri melalui upaya administratif.
Perbedaan Tingkat Hukuman Disiplin PP No. 30 Th 1980 & PP No. 53 Th 2010
No.
PP No. 30 Thn 1980

PP No. 53 Thn 2010
TINGKAT RINGAN :
TINGKAT RINGAN :
1.
Teguran lisan
1.
Teguran lisan
2.
Teguran tertulis
2.
Teguran tertulis
3.
Pernyataan tidak puas secara tertulis
3.
Pernyataan tidak puas secara tertulis



TINGKAT SEDANG
TINGKAT SEDANG
1.
Tunda KGB selama 1 tahun
1.
Tunda KGB paling lama 1 tahun
2.
Tunda KP selama 1 tahun
2.
Turun gaji sebesar 1 x KGB paling lama 1 tahun
3.
Turun pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
3.
Tunda Kenaikan Pangkat paling lama 1 tahun
TINGKAT BERAT
TINGKAT BERAT
1.
Turun pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

1.
Turun pangkat setingkat lebih rendah paling lama 1 tahun

2.
Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
2.
Pembebasan dari jabatan
3.
Pembebasan dari jabatan
3.
Pemecatan Dengan Hormat tidak atas permintaan sndiri sebagai PNS
4.
Pemecatan Dengan Hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
4.
Pemecatan Tidak Dengan Hormat sebagai PNS
5.
Pemecatan Tidak Dengan Hormat sebagai PNS


Kemudian selain itu dibuat juga Hukuman Pegawai Negeri Sipil yang tidak memenuhi ketentuan jam kantor, yaitu:
 TINGKAT RINGAN :
a)      Teguran lisan                                             : absen  1 - 5 hari kerja.
b)       Teguran tertulis                            : absen 6 - 10 hari kerja.
c)       Pernyataan tidak puas secara  tertulis       : absen 11 - 15 hari kerja.

TINGKAT SEDANG :
a)      Tunda Kenaikan Gaji Bulanan selama 1 tahun : absen 16 - 20 hari kerja.
b)      Tunda KP selama 1 tahun                                                        : absen 21 -25 hari kerja.
c)       Turun pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun   :  absen 26 - 30 hari kerja.
TINGKAT BERAT:
a)      Turun pangkat setingkat lebih rendah selama 3 thn : 31 - 35 hari kerja.
b)      Turun Jabatan setingkat lebih rendah: 36 - 40 hari kerja.
c)       Pembebasan dari jabatan : 41 - 45 hari kerja.
d)      Pemecatan Dengan Hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau Pemecatan Tidak Dengan Hormat sebagai PNS : 46 hari kerja atau lebih.
Dengan dibuatnya peraturan, implikasinya adalah kinerja dan produktifitas dari para Pegawai Negeri Sipil itu pun pasti akan meningkat. Dengan diterapkannya PP Nomor 53 Tahun 2010 ini, maka:
a.       Pegawai Negeri Sipil senantiasa dituntut keteladanannya oleh masyarakat, dan diharapkan mengetahui  mana yang patut dan tidak patut dilakukan,
b.      Setiap  atasan harus dapat menjadi contoh yang baik bagi bawahan
c.       Sebagai aparatur Negara seharusnya bertindak disiplin dan ketaatan tidak perlu harus dengan ancaman sanksi.
Tujuan suatu peraturan akan tercapai, apabila ada niat dan kemauan untuk melaksanakan dengan baik, tidak semata-mata tergantung pada kesempurnaan / adanya ancaman sanksi pada peraturan tersebut sehingga ketentuan tersebut diatas tidak dapat terlaksana tanpa adanya komitmen dari seluruh aparatur negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar